SOROT PERKARA FOR DUMMIES

sorot Perkara for Dummies

sorot Perkara for Dummies

Blog Article

Menurut Al Syifa, ada banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut mengawal permohonan ini utamanya di media sosial.

terhadap tidak bolehnya melakukan pembakaran lahan di areal kelapan sawit miliknya sehingga tidaklah logis bila PT Kumai Sentosa dituntut melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri.

Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, MAgr menerangkan bahwa Ahli telah melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung, mengambil sampel barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium sehingga didapatkan hasil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa dan kebakaran tersebut bukan karena faktor alam karena menurut Ahli kebakaran dari faktor alam hanya bisa terjadi karena sebab lava gunung berapi, sedangkan pada lokasi lahan Tergugat yang terbakar tidak terdapat gunung berapi, sehingga Ahli memastikan kebakaran tersebut oleh perbuatan manusia.

Pernyataan saksi ahli forensik dari universitas Airlangga mengatakan bahwa setelah dua hari jenazah dimakamkan saksi ahli dengan tim forensik melakukan pembongkaran makam ,dan melakukan penyayatan ketubuh almarhum didapat memar diatas ulu hati,luka dileher,bibir sobek.

“Terkait hal ini, saya mengharapkan setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi.

“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama”, tegasnya.

“Di tengah dunia yang begitu cepat dan tanpa batas, institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang humanis dan present day harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat era fashionable,” sambungnya.

Entah ” kenapa ” Kiranya JPU yang menangi perkara ini begitu sangat ibanya dan kacian dengan para terdakwa sehingga harus menuntut ringan .

Pihak sekolah merasa keberatan karena harus membayar iuran masing-masing Rp35 juta, ke empat RW yang ada di dekat bangunan.

Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.

"Putusan bebas ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan, dan akan berpotensi dipakai sebagai yurisprudensi oleh perusahaan-perusahaan sejenis ke depan."

yang dianut oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Roni menegaskan, kebakaran yang terjadi di sekitar areal konsensi perusahaan dipandang sebagai kewajiban perusahaan, apalagi kebakaran itu more info juga masuk ke areal konsesi perusahaan.

"Dengan kata lain harus ada tindakan atau upaya pencegahan dan penanggulangan dari pihak perusahaan. Stringent legal responsibility

Rafika enggan memberikan komentar atau statement apapun terkait dugaan adanya taruna yang pernah meninggal sebelumnya dikampus tersebut dan berdalih semua pimpinan pada hari itu sedang dinas luar,dan pihak Rafika enggan diungkit ungkit kembali perihal kejadian tersebut dan hingga kini perihal dugaan adanya taruna yang meninggal atas nama M.Dicky angkatan XII warga banyuwangi dikampus POLTEKPEL belum terungkap.

Lanjut saksi,tidak semua orang bisa menangani kasus semacam ini semisal korban dari telungkup kemudian dilentangkan kemudian memijit perut korban semakin parah tidak semacam itu penanganannya ,harusnya yang menangani ahlinya yang betul betul paham semisal korban ditidurkan miring.

Report this page